Desa Pacarmulyo

Kec. Leksono, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  7. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
  9. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2015 Nomor 73);
  10. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2015 Nomor 74);
  11. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 48);
  12. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 Nomor 40);
  13. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan;
  14. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.1.5.5/0005206 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.
  15. Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 000.7.2.4/0226/2025 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Tahun 2026;
  16. Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 400.10.2/1685 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 Perubahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 Perubahan, Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2027;
  17. Peraturan Desa Pacarmulyo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal  Berskala  Desa di Desa Pacarmulyo (Lembaran  Desa Pacarmulyo Tahun 2016 Nomor 2);
  18. Peraturan Desa Pacarmulyo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sistem Organisasi dan Tata Kerja (Lembaran Desa Pacarmulyo Tahun 2019 Nomor 16);
  19. Peraturan Desa Pacarmulyo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2024 (Lembaran Desa Pacarmulyo Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Pacarmulyo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2026 (Lembaran Desa Tahun 2024 Nomor 2).

Tujuan dan Manfaat

Tujuan

  1. Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;
  2. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
  3. Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
  4. Menetapkan kerangka pendanaan;
  5. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
  7. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Manfaat

1. Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;

  1. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
  2. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
  3. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
  4. Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  5. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

 

Proses Penyusunan RKP Desa

Proses Penyusunan RKP Desa Pacarmulyo Tahun 2026 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Sistematika

Rencana Kerja Pemerintah Desa Pacarmulyo Tahun 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

 BAB I     PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. Tujuan dan Manfaat
  4. Proses Penyusunan
  5. Sistematika

BAB  II    GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

  1. Visi – Misi Kepala Desa
  2. Profil Desa
  3. Kebijakan Pendapatan Desa
  4. Kebijakan Belanja Desa
  5. Kebijakan Pembiayaan Desa

BAB  III   RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

  1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya.
  2. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
  3. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
  4. Identifikasi Masalah berdasarkan Rekomendasi ID dan SDGs Desa

BAB  IV  ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:

  1. Prioritas Program , Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
  2. Prioritas Program , Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerjasama antar-Desa dan pihak ketiga
  3. Rencana program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
  4. Pelaksana Kegiatan Desa

BAB  V   PENUTUP

LAMPIRAN

  1. Rekomendasi hasil Pendataan IDM/SDGs Desa
  2. Berita acara penyusunan RKP Desa melalui MUSDES
  3. Pagu Indikatif Desa
  4. Program dan Kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa
  5. Rancangan RKP Desa
  6. Proposal teknis kegiatan
  7. Gambar rencana prasarana
  8. Rencana Anggaran dan Biaya
  9. Pemeriksaan Dokumen Proposal Teknis dan RAB
  10. Daftar usulan RKP Desa
  11. Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa
  12. Berita acara rancangan RKP Desa melalui MUSRENBANGDES

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.670

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.670penduduk

1.625

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.625penduduk

3.295

TOTAL

TOTAL3.295penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAMBANG SULISTYO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NASIRUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RIWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

FATNATUL FAIZAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MINGAD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

KISNO PUJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BAYU SIDIK RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BIRIL

Tidak Ada di Kantor

Staf

WAHIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 104
Kemarin : 54
Total Pengunjung : 32.415
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%
Pemerintah Desa

BAMBANG SULISTYO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NASIRUN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RIWANTO

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FATNATUL FAIZAH

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MINGAD

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KISNO PUJO

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BAYU SIDIK RAHARJO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

BIRIL

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

WAHIDI

Staf
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Staf
Tidak Ada di Kantor