Desa Pacarmulyo

Kec. Leksono, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 sebagai berikut:

(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. Pendahuluan;
  2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
  8. Penutup.

(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang: a. Tujuan penyusunan laporan; b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan c. Strategi dan kebijakan.

(4) Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(5) Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(6) Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(7) Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(8) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:

  1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  3. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
  4. Pendapatan Desa.
  5. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
  6. a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  7. b) Bidang Pembangunan;
  8. c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
  9. d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  10. e) Bidang Tak Terduga;
  11. f) Jumlah Belanja; dan
  12. g) Surplus/Defisit.
  13. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
  14. a) Penerimaan Pembiayaan ;
  15. b) Pengeluaran Pembiayaan; dan
  16. c) Selisih Pembiayaan.
  17. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

(9) Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:

  1. kesimpulan laporan;
  2. penyampaian ucapan terima kasih; dan
  3. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.

Lampiran File
Lampiran Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.670

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.670penduduk

1.625

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.625penduduk

3.295

TOTAL

TOTAL3.295penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAMBANG SULISTYO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NASIRUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RIWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

FATNATUL FAIZAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MINGAD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

KISNO PUJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BAYU SIDIK RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BIRIL

Tidak Ada di Kantor

Staf

WAHIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 104
Kemarin : 54
Total Pengunjung : 32.415
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%
Pemerintah Desa

BAMBANG SULISTYO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NASIRUN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RIWANTO

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FATNATUL FAIZAH

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MINGAD

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KISNO PUJO

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BAYU SIDIK RAHARJO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

BIRIL

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

WAHIDI

Staf
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Staf
Tidak Ada di Kantor