DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
- Penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang: a. Tujuan penyusunan laporan; b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan c. Strategi dan kebijakan.
(4) Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(5) Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(6) Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(7) Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(8) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
- Pendapatan Desa.
- Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
- a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- b) Bidang Pembangunan;
- c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
- d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- e) Bidang Tak Terduga;
- f) Jumlah Belanja; dan
- g) Surplus/Defisit.
- Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
- a) Penerimaan Pembiayaan ;
- b) Pengeluaran Pembiayaan; dan
- c) Selisih Pembiayaan.
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(9) Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:
- kesimpulan laporan;
- penyampaian ucapan terima kasih; dan
- saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.