Desa Pacarmulyo

Kec. Leksono, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun 4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesian Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
  5. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa

 

LATAR BELAKANG

UU No. 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamatkan masa jabatan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 (delapan) tahun dan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa, sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut maka harus melakukan perubahan RPJMDesa. Sedangkan rencana Bantuan Keuangan Khusus 2024 Kabupaten Wonosobo yang akan diberikan ke Desa pada bulan September 2024 menyebabkan harus merubah RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024. Sesuai amanat peraturan juga harus menyusun RKPDesa 2025. Pemerintah Desa menyusun RKPDesa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa

Pemerintah Desa menyusun RKPDesa 2025 sebagai pelaksanaan penjabaran RPJMDesa. RKPDesa 2025 disusun oleh Pemerintah Desa selaras dengan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Kabupaten Wonosobo tahun 2025, pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Desa menyusun RKPDesa 2025 paling lambat mulai bulan Juni 2024 dengan membentuk Tim Penyusun RKPDesa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat bulan September 2024. RKPDesa 2025 disusun sebagai dasar penyusunan APBDesa 2025.

TUJUAN

Penyusunan perubahan RPJMDesa, RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024 serta penyusunan RKPDesa 2025 memiliki tujuan :

  1. Perubahan RPJMDesa sebagai tindaklanjut dari penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa serta sebagai sarana masuknya program dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Wonosobo.
  2. Perubahan RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024 sebagai tindaklanjut masuknya program dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Wonosobo 2024.

Perencanaan Pembangunan Desa menyusun RKPDesa 2025 dan menyusun DURKPDesa 2026 sebagai usulan ke musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (musrenbangcam) RKPD 2026.

ISU PRIORITAS

Dalam penyusunan isu prioritas RPJMDesa Perubahan, RKPDesa 2024 Perubahan dan APBDesa 2024 Perubahan serta penyusunan RKPDesa 2025 dan DURKPDesa 2026 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan atas Hak Asal Usul Desa
  • Kewenangan Lokal Skala Desa
  1. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  3. Arah kebijakan pencapaian SDGs Desa

Untuk mengoptimalkan tujuan pembangunan Desa sebagaimana diamanatkan UU Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mencapai 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa.

  1. Arah kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 sesuai dengan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 dengan Tema "Pemantapan Infrastruktur, Ekonomi, dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkelanjutan untuk Penguatan Daya Saing Daerah" guna pencapaian Visi" Terwujudnya

Wonosobo yang Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera" meliputi :

  • Kualitas infrastuktur.
  • Penguatan ekonomi pengembangan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata berbasis potensi dan sumber daya lokal.
  • Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.
  • Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
  • Optimalisasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi serta penguatan kondisifitas wilayah
  • Pemantapan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang berkelanjutan serta pengurangan resiko bencana
Lampiran File
Matrik RKP Desa Pacarmulyo Tahun 2025

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.670

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.670penduduk

1.625

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.625penduduk

3.295

TOTAL

TOTAL3.295penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAMBANG SULISTYO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NASIRUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RIWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

FATNATUL FAIZAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MINGAD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

KISNO PUJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BAYU SIDIK RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BIRIL

Tidak Ada di Kantor

Staf

WAHIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 111
Kemarin : 54
Total Pengunjung : 32.422
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%
Pemerintah Desa

BAMBANG SULISTYO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NASIRUN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RIWANTO

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FATNATUL FAIZAH

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MINGAD

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KISNO PUJO

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BAYU SIDIK RAHARJO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

BIRIL

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

WAHIDI

Staf
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Staf
Tidak Ada di Kantor