DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun 4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesian Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
LATAR BELAKANG
UU No. 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamatkan masa jabatan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 (delapan) tahun dan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa, sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut maka harus melakukan perubahan RPJMDesa. Sedangkan rencana Bantuan Keuangan Khusus 2024 Kabupaten Wonosobo yang akan diberikan ke Desa pada bulan September 2024 menyebabkan harus merubah RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024. Sesuai amanat peraturan juga harus menyusun RKPDesa 2025. Pemerintah Desa menyusun RKPDesa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
Pemerintah Desa menyusun RKPDesa 2025 sebagai pelaksanaan penjabaran RPJMDesa. RKPDesa 2025 disusun oleh Pemerintah Desa selaras dengan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Kabupaten Wonosobo tahun 2025, pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Desa menyusun RKPDesa 2025 paling lambat mulai bulan Juni 2024 dengan membentuk Tim Penyusun RKPDesa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat bulan September 2024. RKPDesa 2025 disusun sebagai dasar penyusunan APBDesa 2025.
TUJUAN
Penyusunan perubahan RPJMDesa, RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024 serta penyusunan RKPDesa 2025 memiliki tujuan :
- Perubahan RPJMDesa sebagai tindaklanjut dari penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa serta sebagai sarana masuknya program dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Wonosobo.
- Perubahan RKPDesa 2024 dan APBDesa 2024 sebagai tindaklanjut masuknya program dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Wonosobo 2024.
Perencanaan Pembangunan Desa menyusun RKPDesa 2025 dan menyusun DURKPDesa 2026 sebagai usulan ke musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (musrenbangcam) RKPD 2026.
ISU PRIORITAS
Dalam penyusunan isu prioritas RPJMDesa Perubahan, RKPDesa 2024 Perubahan dan APBDesa 2024 Perubahan serta penyusunan RKPDesa 2025 dan DURKPDesa 2026 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan atas Hak Asal Usul Desa
- Kewenangan Lokal Skala Desa
- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Arah kebijakan pencapaian SDGs Desa
Untuk mengoptimalkan tujuan pembangunan Desa sebagaimana diamanatkan UU Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mencapai 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa.
- Arah kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 sesuai dengan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 dengan Tema "Pemantapan Infrastruktur, Ekonomi, dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkelanjutan untuk Penguatan Daya Saing Daerah" guna pencapaian Visi" Terwujudnya
Wonosobo yang Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera" meliputi :
- Kualitas infrastuktur.
- Penguatan ekonomi pengembangan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata berbasis potensi dan sumber daya lokal.
- Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.
- Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
- Optimalisasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi serta penguatan kondisifitas wilayah
- Pemantapan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang berkelanjutan serta pengurangan resiko bencana