Desa Pacarmulyo

Kec. Leksono, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah Desa menyusun APBDesa dengan berpedoman pada RPJMDesa dan berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. APBDesa disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa.

Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2024.

  1. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH PUSAT

Pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah.

Dengan adanya pengaturan tersebut dimaknai bahwa Pemerintah dapat menerbitkan aturan lebih lanjut yang berkaitan dengan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan nasional. Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8 (delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan dengan isu Dana Desa diantaranya Bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, bantuan Langsung Tunai, serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional. Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa.

    1. PRINSIP PENYUSUNAN APBDESA

    Keuangan Desa dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    1) Transparan

    Memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa.

    2) Akuntabel

    Dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    3) Partisipatif

    Proses perencanaan dan pelaksanaan APBDesa melibatkan masyarakat.

    4) Tertib dan disiplin anggaran

    Disusun sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    5) Kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat.

    Disusun dengan memperhatikan batas kewajaran serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan prinsip transparan, maka Pemerintah desa harus menyampaikan rincian kegiatan yang didanai oleh APBDesa dan Laporan Pelaksanaan APBDesa tahun berjalan dalam bentuk media visual atau infografis yang dipasang pada lokasi strategis yang dapat diakses oleh masyarakat luas di setiap dusun. Selain itu pemerintah desa harus melaksanakan integrasi data keuangan desa melalui portal Sistem Pengelolaan Keuangan Desa secara elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

    1. TEKNIS PENYUSUNAN
    2. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
    3. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
    4. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
    5. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama
    6. Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
    7. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan

    Permusyawaratan Desa.

    1. Kesepakatan Bersama dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah BPD tentang Persetujuan Atas

    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

    1. Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Camat dapat melakukan mediasi antara BPD dan Pemerintah Desa untuk melakukan kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
    2. Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
    3. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada angka 4.
    4. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
    5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
    6. Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
    7. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
    8. surat pengantar;
    9. rancangan peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
    10. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
    11. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
    12. berita acara hasil musyawarah BPD.
    13. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa di atas, disertai dengan berita acara serah terima yang memuat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
    14. Camat dapat mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
    15. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
    16. Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya.
    17. Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa.
    18. Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
    19. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Camat membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Camat.
    20. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.
    21. Dalam hal pembatalan tersebut, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.

    D.Pengundangan Peraturan Desa tentang APBDesa

    1. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
    2. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
    3. Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
    4. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
    5. Camat melakukan klarifikasi Peraturan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
    6. Hasil klarifikasi dapat berupa:
    7. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
    8. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    9. Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Camat menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
    10. Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Camat membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Camat.
    11. Penyusunan Rancangan APBDesa dengan menggunakan Sistem Informasi Bentuk dan format rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berpedoman pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018 dan disusun dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa Secara Elektronik.
    12. Kelengkapan Dokumen APBDesa
    13. Peraturan Desa tentang APBDesa beserta lampirannya :
    14. Matriks APBDesa
    15. Daftar Penyertaan Modal
    16. Daftar Dana Cadangan

    Daftar Kegiatan Lanjutan

    Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perdes APBDesa untuk ditetapkan

    1. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa beserta lampirannya :
    2. Matriks Penjabaran
    3. RAK (Rencana Anggaran Kas)
    4. DPA, yang terdiri atas : RKK, RKA, RAB
    5. Keputusan Kepala Desa tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan PKPKD
    6. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan
    7. Fotocopy Rekening Kas Desa
    8. Bukti penjurnalan Silpa tahun sebelumnya hasil print out siskeudes
    9. Fotocopy NPWP
Lampiran File
Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD Persetujuan Penetapan Peraturan Desa Pacarmulyo tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.670

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.670penduduk

1.625

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.625penduduk

3.295

TOTAL

TOTAL3.295penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAMBANG SULISTYO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NASIRUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RIWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

FATNATUL FAIZAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MINGAD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

KISNO PUJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BAYU SIDIK RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

BIRIL

Tidak Ada di Kantor

Staf

WAHIDI

Tidak Ada di Kantor

Staf

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 278
Kemarin : 54
Total Pengunjung : 32.589
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.970.000,00Rp. 949.970.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000,00Rp. 1.000,00

100%
Pemerintah Desa

BAMBANG SULISTYO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NASIRUN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RIWANTO

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FATNATUL FAIZAH

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MINGAD

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KISNO PUJO

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BAYU SIDIK RAHARJO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

BIRIL

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

WAHIDI

Staf
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Staf
Tidak Ada di Kantor